Melayani dengan Integritas dan Profesionalisme

Selamat datang di situs resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Solok Selatan. Kami siap membantu kebutuhan keimigrasian Anda.

Lihat Layanan Kami

Layanan Unggulan Kami

Akses cepat ke informasi layanan keimigrasian yang paling sering dibutuhkan oleh masyarakat.

P

Layanan Paspor RI

Informasi lengkap mengenai permohonan paspor baru, penggantian, dan layanan percepatan.

Selengkapnya →
IT

Izin Tinggal WNA

Panduan pengurusan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Terbatas (ITAS), dan Tetap (ITAP) untuk Warga Negara Asing.

Selengkapnya →
i

Informasi Publik

Dapatkan akses ke informasi publik, peraturan terbaru, dan standar pelayanan kami secara transparan.

Selengkapnya →

Alur Pelayanan Keimigrasian

Pahami alur pelayanan kami untuk pengalaman yang lebih cepat dan efisien.

1

Pendaftaran Online

Daftar dan jadwalkan kedatangan melalui aplikasi M-Paspor.

2

Verifikasi & Berkas

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa berkas lengkap.

3

Biometrik & Wawancara

Proses pengambilan sidik jari, foto wajah, dan wawancara singkat.

4

Pembayaran

Lakukan pembayaran biaya paspor melalui kanal yang tersedia.

5

Pengambilan

Paspor selesai dan siap diambil dalam beberapa hari kerja.

Berita & Informasi Terbaru

Ikuti perkembangan dan pengumuman terbaru dari Kantor Imigrasi Solok Selatan.

Tempat Gambar Berita

PENGUMUMAN | 10 Juni 2025

Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Terbaru

Kantor Imigrasi Solok Selatan mengadakan sosialisasi mengenai peraturan terbaru tentang izin tinggal bagi WNA...

Baca Selengkapnya →
Tempat Gambar Berita

BERITA | 05 Juni 2025

Program Eazy Passport Hadir di Kecamatan Sangir

Sebagai bentuk jemput bola, kami kembali menyelenggarakan layanan Eazy Passport bagi masyarakat di Kecamatan Sangir...

Baca Selengkapnya →
Tempat Gambar Berita

ARTIKEL | 01 Juni 2025

Pentingnya Memiliki Paspor Sebelum Merencanakan Liburan

Simak mengapa mengurus paspor jauh-jauh hari adalah langkah bijak sebelum membeli tiket perjalanan ke luar negeri...

Baca Selengkapnya →

Pertanyaan Umum (FAQ)

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan seputar layanan keimigrasian.

Berapa lama proses pembuatan paspor biasa?

Proses penerbitan paspor biasa adalah sekitar 3-4 hari kerja setelah pemohon menyelesaikan proses wawancara, pengambilan data biometrik, dan melakukan pembayaran.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru?

Untuk WNI dewasa, dokumen yang dibutuhkan adalah e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah. Pastikan semua data pada dokumen tersebut sama.

Apakah saya bisa mengajukan paspor tanpa mendaftar di M-Paspor?

Saat ini, pendaftaran antrean untuk permohonan paspor baru dan penggantian diwajibkan melalui aplikasi M-Paspor untuk memastikan kelancaran dan kepastian layanan. Pengecualian diberikan untuk kategori prioritas seperti lansia, disabilitas, dan ibu hamil.

Bagaimana jika paspor saya hilang?

Jika paspor Anda hilang, Anda harus segera membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor kepolisian setempat. Kemudian, datang ke kantor imigrasi untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dapat mengajukan permohonan penggantian paspor karena hilang.