Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Terbaru
Kantor Imigrasi Solok Selatan mengadakan sosialisasi mengenai peraturan terbaru tentang izin tinggal bagi WNA...
Baca Selengkapnya →Selamat datang di situs resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Solok Selatan. Kami siap membantu kebutuhan keimigrasian Anda.
Lihat Layanan KamiAkses cepat ke informasi layanan keimigrasian yang paling sering dibutuhkan oleh masyarakat.
Informasi lengkap mengenai permohonan paspor baru, penggantian, dan layanan percepatan.
Selengkapnya →Panduan pengurusan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Terbatas (ITAS), dan Tetap (ITAP) untuk Warga Negara Asing.
Selengkapnya →Dapatkan akses ke informasi publik, peraturan terbaru, dan standar pelayanan kami secara transparan.
Selengkapnya →Pahami alur pelayanan kami untuk pengalaman yang lebih cepat dan efisien.
Daftar dan jadwalkan kedatangan melalui aplikasi M-Paspor.
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa berkas lengkap.
Proses pengambilan sidik jari, foto wajah, dan wawancara singkat.
Lakukan pembayaran biaya paspor melalui kanal yang tersedia.
Paspor selesai dan siap diambil dalam beberapa hari kerja.
Ikuti perkembangan dan pengumuman terbaru dari Kantor Imigrasi Solok Selatan.
Kantor Imigrasi Solok Selatan mengadakan sosialisasi mengenai peraturan terbaru tentang izin tinggal bagi WNA...
Baca Selengkapnya →Sebagai bentuk jemput bola, kami kembali menyelenggarakan layanan Eazy Passport bagi masyarakat di Kecamatan Sangir...
Baca Selengkapnya →Simak mengapa mengurus paspor jauh-jauh hari adalah langkah bijak sebelum membeli tiket perjalanan ke luar negeri...
Baca Selengkapnya →Jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan seputar layanan keimigrasian.
Proses penerbitan paspor biasa adalah sekitar 3-4 hari kerja setelah pemohon menyelesaikan proses wawancara, pengambilan data biometrik, dan melakukan pembayaran.
Untuk WNI dewasa, dokumen yang dibutuhkan adalah e-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah. Pastikan semua data pada dokumen tersebut sama.
Saat ini, pendaftaran antrean untuk permohonan paspor baru dan penggantian diwajibkan melalui aplikasi M-Paspor untuk memastikan kelancaran dan kepastian layanan. Pengecualian diberikan untuk kategori prioritas seperti lansia, disabilitas, dan ibu hamil.
Jika paspor Anda hilang, Anda harus segera membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor kepolisian setempat. Kemudian, datang ke kantor imigrasi untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dapat mengajukan permohonan penggantian paspor karena hilang.