Layanan Izin Tinggal
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia untuk tujuan kunjungan singkat seperti pariwisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, bisnis yang tidak mencari keuntungan, atau olahraga.
Fitur Utama ITK:
- Diberikan berdasarkan Visa Kunjungan (misalnya Visa on Arrival atau Visa B211A).
- Masa berlaku awal biasanya 30 atau 60 hari, tergantung pada jenis visa.
- Dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi, dengan total masa tinggal tidak melebihi 180 hari.
- Tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
Untuk perpanjangan, Orang Asing atau penjaminnya harus mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat sebelum masa berlaku ITK berakhir.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. ITAS biasanya diajukan untuk tujuan bekerja, investasi, pendidikan, riset, atau penyatuan keluarga.
Proses Umum ITAS:
- Biasanya diawali dengan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dari luar negeri melalui sponsor/penjamin di Indonesia.
- Setelah masuk ke Indonesia dengan VITAS, Orang Asing harus melapor ke Kantor Imigrasi dalam waktu 30 hari untuk dikonversi menjadi ITAS.
- Masa berlaku ITAS bervariasi (6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun) dan dapat diperpanjang.
- Pemegang ITAS juga akan diberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Izin Tinggal Tetap merupakan status keimigrasian yang lebih permanen dan dapat diberikan kepada Orang Asing tertentu yang telah memenuhi kriteria yang sangat spesifik.
Kriteria Umum untuk ITAP:
- Telah tinggal di Indonesia dengan ITAS selama jangka waktu tertentu (biasanya minimal 3-5 tahun berturut-turut) sebagai pekerja, investor, atau rohaniawan.
- Penyatuan keluarga (misalnya, pasangan dari WNI atau anak yang ikut orang tua WNI/pemegang ITAP).
- Eks-WNI yang ingin kembali mendapatkan status tinggal di Indonesia.
- Proses alih status dari ITAS ke ITAP memerlukan penilaian dan pemenuhan syarat yang ketat. Pemegang ITAP akan diberikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kewajiban Pelaporan & Penjamin
Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib memiliki penjamin (sponsor). Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan semua kegiatan Orang Asing selama di Indonesia. Pemilik atau pengurus tempat penginapan juga wajib melaporkan setiap Orang Asing yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Perhatian: Informasi di halaman ini bersifat umum. Peraturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang paling akurat dan sesuai dengan kondisi Anda, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Imigrasi Solok Selatan.