Layanan Paspor
Permohonan Paspor Baru
Layanan ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Pendaftaran antrean wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi):
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dari dokumen berikut: Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA/S1), atau Buku Nikah/Akta Perkawinan.
Penting: Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua pada semua dokumen adalah sama dan konsisten.
Penggantian Paspor
Penggantian paspor dilakukan jika masa berlaku paspor Anda akan habis (kurang dari 6 bulan) atau jika halaman paspor sudah penuh.
Persyaratan Dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Paspor lama yang akan diganti.
Proses penggantian paspor biasa tidak memerlukan dokumen pendukung seperti Akta Kelahiran atau KK, selama tidak ada perubahan data pada paspor lama.
Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
Prosedur khusus diperlukan untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak dan tidak dapat diajukan melalui antrean M-Paspor. Pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Untuk Paspor Hilang:
- Wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Pemohon akan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- di luar biaya buku paspor.
Untuk Paspor Rusak:
- Wajib membawa sisa fisik paspor yang rusak.
- Pemohon akan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- di luar biaya buku paspor.
Layanan Percepatan (Same Day Service)
Kami menyediakan layanan percepatan bagi pemohon yang membutuhkan paspor pada hari yang sama. Layanan ini dapat diajukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi sebelum pukul 12:00 WIB.
- Persyaratan dokumen sama dengan permohonan paspor biasa.
- Dikenakan biaya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000,-.
- Ketersediaan kuota layanan ini terbatas setiap harinya.
Biaya Resmi Layanan Paspor
Berikut adalah rincian biaya resmi (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pembayaran dilakukan setelah proses wawancara dan biometrik melalui kanal pembayaran yang ditunjuk.
Jenis Layanan | Biaya |
---|---|
Paspor Biasa Non Elektronik 48 Halaman | Rp 350.000,- |
Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) 48 Halaman | Rp 650.000,- |
Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama) | Rp 1.000.000,- (di luar biaya buku paspor) |
Denda Penggantian Paspor karena Hilang | Rp 1.000.000,- |
Denda Penggantian Paspor karena Rusak | Rp 500.000,- |